JASA-JASA BANK YANG MENGHASILKAN FEE BASED INCOME
“JASA-JASA BANK YANG MENGHASILKAN FEE BASED INCOME”
Fee Based Income (pendapatan non bunga) adalah
pendapatan provisi, fee atau komisi yang diterima bank dari pemasaran produk
maupun transaksi jasa perbankan yang dibebankan kepada nasabah sehubungan
dengan produk dan jasa bank yang dinikmatinya.
Pendapatan non bunga atau fee based income ini dianggap
cukup potensial karena beberapa pertimbangan, antara lain sebagai berikut :
1. Pendapatan non bunga
ini dapat diperoleh baik dari aktivitas pemberian kreditmaupun aktivitas
lainnya yang bersifat non kredit.
2. Mengandung resiko
unpaid (tidak terbayar kembali) yang relatif kecil karena pembayaran fee
ini diterima segera jasa maupun transaksi terjadi atau saat feetersebut efektif
dibebankan.
3. Penetapan tarif fee
oleh bank atas suatu produk atau jasanya tidak banyak dipergunakan oleh
tingkat fee yang diberlakukan oleh pesaing.
4. Memberikan konstribusi
yang cukup besar untuk peningkatan laba bank.
Berikut ini adalah beberapa jasa perbankan yang menghasilkan
Fee based income :
A. TRANSFER
Transfer adalah Pemindahan dana antar rekening disuatu
tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah atau (debitur/ non
debitur) dan atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Pihak-pihak yang terkait dalam proses transfer :
1. Remiter/ Aplicant,
yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa
pengiriman uang.
2. Beneficiary, yaitu
pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying
bank.
3. Remiting Bank, Yaitu
bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di
transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada
penerima dana (beneficiary).
4. Paying Bank, Bank yang
menerima transfer dari remiting bank untuk diteruskan / dibayarkan
kepada beneficiary.
Berdasarkan jenis dan proses transfer :
Jenis Transfer ada dua, yaitu transfer masuk dan transfer
keluar, berikut definisinya :
1. Transfer masuk,
adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri
atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada
bank sendiri.
2. Transfer keluar,
pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan
pihak lain kepadabank lain atau cabang bank sendiri.
Proses transfer terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Melalui bank
Indonesia.
2. Melalui bank lain.
3. Melalui cabang
sendiri.
B. INKASO
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari
pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso melalui bank
lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan
nasabah dari Bank lain.
2. Inkaso melalui cabang
sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak
ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso Keluar yaitu
kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak
ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk yaitu
tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang
Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
LETTER OF CREDIT
Atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah
sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima
pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas
dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
1. Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3. Issuing bank atau opening adalah
bank pembuka L/C.
4. Advising bank adalah
bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C
kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya
bertindak sebagai perantara.
5. Confirming bank adalah
bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin
sepenuhnya pembayaran.
6. Paying bank adalah
bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran danbeneficiary berkewajib.
7. Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
Jenis-jenis L/C
1. Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh opener atau olehissuing bank tanpa
memerlukan persetujuan dari beneficiary.
2. Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3. Irrevocable dan
Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut
penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik
atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bankmaupun oleh advising
bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
4. Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk
penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya,
bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan
penyerahan kuitansi biasa.
5. Documentary Letter of
Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi
dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6. Documentary L/C dengan
Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk
menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa
atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya
dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan
kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7. Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang
tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk
jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti
secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$
1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
8. Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik
barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa
meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang
sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
9. Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan
untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan
negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak
ketiga.
Manfaat Letter of Credit bagi bank
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi
bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah
menjadi lebih loyal kepada bank.
C. SAFE DEPOSIT BOX
Adalah Kegiatan jasa bank yang diberikan kepada pada
nasabah, berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.
Keuntungan Safe depsit box
Bagi Bank :
1. Perolehan biaya sewa.
2. Uang jaminan yang mengenda.
3. Pelayanan kepada nasabah
Bagi Nasabah :
1. Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan.
2. Keamanan barang terjamin.
sumber :
http://seputargunadarmauniversity.blogspot.com/2013/05/jasa-jasa-bank-yang-menghasilkan-fee_2217.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar